Powered by Blogger.

Kul-Syarief Mosque

Perpanjangan Paspor di Luar Negeri

Apr 25, 2015

Belum setahun berkuliah di Rusia, ternyata masa aktif paspor akan segera berakhir. Sebaiknya segera mengganti atau memperpanjang paspor 6 bulan sebelum habis masa berlakunya. Saya sendiri tidak melihat peraturannya langsung namun ini untuk menjaga dari beragam hal yang tidak diinginkan akibat terlalu dekat dengan habisnya masa berlaku. Perpanjangan paspor saya lakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di ibukota Rusia, Moscow.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Moscow, Rusia


Beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk memperpanjang masa aktif paspor adalah:
  1. Paspor asli;
  2. Foto terbaru berlatar merah di dalam flashdisk;
  3. Uang tunai sebesar $30 (biaya per 2015).
Menurut saya sendiri, mengurus perpanjangan paspor di KBRI Moscow tidak begitu rumit. Sesampainya kita di kantor KBRI, kita akan disambut oleh penjaga yang merupakan warga Indonesia, sehingga keakraban pun mulai terasa. Buka dari jam 10 pagi, kantor yang mengurusi paspor dan visa terletak di belakang KBRI. Kita hanya perlu mengisi sebuah form lalu langsung memberikan persyaratan di atas kepada petugas. Bila kita tidak membawa foto digital atau uang dalam dolar amerika, kita bisa mendapatkannya di sekitaran KBRI. Banyak bank yang siap menukarkan Rubel ke dolar dan ada juga jasa foto instan. Namun sebaiknya semua sudah dipersiapkan karena pengalaman saya sendiri menggunakan jasa foto instan memakan biaya cukup mahal yakni 400 Rubel.

Setelah semuanya masuk, kita tinggal menunggu proses pembuatan paspor baru. Ya, kita bisa menunggu di sana langsung alias tidak perlu bermalam berhari-hari. Mampir ke dalam KBRI atau menyantap masakan Indonesia di kantinnya juga merupakan hiburan tersendiri. Bangunan yang terletak di daerah pusat kota Moscow ini juga memberikan kita peluang untuk jalan-jalan sambil menunggu, misalnya ke Lapangan Merah yang terkenal, bisa ditempuh dengan jalan kaki sekitar 20 menit.

Menunggu sekitar 2 jam, paspor kita pun akan telah tergandakan. Tentu dengan nomor paspor yang berbeda. Paspor lama masih bisa kita miliki namun akan diberikan sebuah cap dan digunting halaman depan bagian pinggir bawahnya yang menandakan bahwa paspor tadi telah tidak berlaku lagi.

Mohon dicek di halaman depan paspor kita di tempat di mana foto kita berada. Di bagian bawahnya tertulis nama kita yang dipisahkan oleh tanda "<" di setiap suku kata. Pada kasus saya, ternyata ada sedikit perbedaan di paspor lama dan paspor baru saya. Di paspor lama, nama belakang saya dan nama depan dipisahkan oleh tanda "<<" sedangkan di paspor baru hanya tanda "<". Hal ini ternyata cukup diperhatikan oleh negara-negara yang memandang penting nama keluarga atau nama belakang karena di paspor baru saya, dianggap saya tidak memiliki nama belakang. Walhasil pemilik paspor baru dan lama bisa jadi dua orang yang berbeda walaupun namanya tertulis sama. Namun hal ini bisa diatasi dengan meminta surat pernyataan dari pihak pemberi paspor kita di KBRI.

Selamat berlembaran baru!

No comments:

Post a Comment

 

Most Reading